Atas putusan sidang tersebut, kata Ramadhan, AKBP Dody mengajukan banding. "Pelanggar menyatakan banding," ujar Ramadhan.
Dalam hal ini, AKBP Dody divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia terbukti menjual 5 kilogram sabu bersama-sama mantan atasannya, Irjen Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat, serta sejumlah terdakwa lain.
Perbuatan Dody dinilai oleh hakim sudah memenuhi seluruh unsur Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(Arief Setyadi )