Diketahui, kedua orang tuanya memiliki perusahaan pembuat kardus kemasan dan Rifki ditugaskan untuk mengelola keuangan tersebut.
“Tersangka diberi kepercayaan untuk mengelola keuangan, tapi dari orang tua menilai kurang transparan. Ada hal yang disembunyikan, akhirnya menuduh tersangka ini,” ucapnya. Intinya agar lebih terbuka terkait keuangan perusahaannya tersebut hal ini juga menambah rasa jengkel dari tersangka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya yang menewaskan ibunya itu, Rifki dijerat dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
(Angkasa Yudhistira)