Jadi Hari Kejepit, Apakah 18 Agustus 2023 Ditetapkan Cuti Bersama?

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Senin 14 Agustus 2023 10:13 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Kemudian Senin, 25 Desember 2023 Hari Raya Natal dan 26 Desember cuti bersama Natal.

 BACA JUGA:

Seperti diketahui pada Agustus 2023 juga ada sejumlah peringatan nasional lainnnya, namun tidak termasuk libur nasional, di antaranya Hari Dharma Wanita Nasional (5 Agustus); Hari Veteran Nasional dan Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (10 Agustus). Kemudian, Hari Pramuka (14 Agustus); Hari Konstitusi Republik Indonesia (18 Agustus); Hari Departemen Luar Negeri Indonesia (19 Agustus); Hari Maritim Nasional (21 Agustus) dan Hari Jakarta Membaca (24 Agustus).

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya