Mantan Admin Judi Online Ditangkap karena Jual Beli Data Nasabah Bank Swasta di Dark Web

Riana Rizkia, Jurnalis
Senin 14 Agustus 2023 18:18 WIB
Polisi tangkap pencuri data nasabah/Foto: MNC Portal
Share :

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 32 Jo Pasal 48 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00. Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, pidana penjara paling lama 12 tahun Dan atau denda paling banyak Rp. 12.000.000.000,00," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya