Sebagai informasi, Mayor Dedi telah bolak balik menjalani pemeriksaan atas dugaan penggerudukan Polrestabes Medan dengan membawa pasukan.
BACA JUGA:
Kedatangan Mayor Dedi adalah untuk menanyakan perihal surat permohonan penangguhan penahanan keponakannya, yakni Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) yang ditahan terkait kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
BACA JUGA:
Atas tindakannya, ia bersama 13 orang lain diperiksa di Pomdam I/BB. Setelah itu, atas perintah Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, pemeriksaan Mayor Dedi diambil oleh Puspom TNI, dan dilimpahkan ke Puspom Angkatan Darat. Sementara 13 orang lainnya tetap ditangani Pomdam I/BB.
Namun, berdasarkan pemeriksaan Mayor Dedi, Puspom Angkatan Darat tidak menemukan adanya unsur pidana. Sehingga kasus tersebut kembali diserahkan ke Kodam I/BB, dan pemeriksaan berlanjut di Pomdam I/BB guna menentukan ada atau tidaknya sanksi disiplin.
(Fakhrizal Fakhri )