Sebar Foto Penyanyi Campursari Tanpa Busana, Polisi Gadungan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Erfan Erlin, Jurnalis
Selasa 15 Agustus 2023 18:18 WIB
Polisi gadungan divonis 1,5 tahun penjara usai menyebar foto penyanyi campursari tanpa busana (Foto Ilustrasi: Freepik)
Share :

GUNUNGKIDUL - Polisi gadungan sekaligus cabul, asal Kalurahan Gari, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, berinisial AP divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan atyau 1,5 tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonosari lantaran terdakwa menyebar foto tanpa busana seorang penyanyi campursari.

Pelaku mengelabui penyanyi campursari asal Kapanewon Rongkop berinisial AS. Dia ditangkap polisi usai suami korban berinisial SH melaporkan aksi bejat Apri Polres Gunungkidul.

Karyawan swasta ini mengelabui AS dengan mengaku sebagai anggota polisi. Untuk meyakinkannya, AP sempat membuat kartu anggota polisi palsu dengan nama Kevin Rahmawan.

Hingga akhirnya AP berhasil meniduri AS dan bahkan memfoto korban tanpa pakaian.

Aksi bejat lelaki berumur 27 tahun tersebut bermula ketika keduanya berkenalan melalui media sosial. Hubungan keduanya semakin intensif dan berlanjut saling bertukar nomor handphone. AP berhasil membujuk AS untuk mengirim foto setengah telanjangnya.

Tak hanya itu, Prika juga sempat menemui korban dan berhasil mengajak check in ke penginapan untuk melakukan persetubuhan. Hubungan keduanya sempat berlangsung beberapa bulan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya