RPA Perindo Dampingi Anak Korban Pelecehan Seksual Ayah Kandung di Jaktim

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 16 Agustus 2023 20:05 WIB
Ketua bidang data dan informasi DPP RPA Perindo, Kenzo Farel (foto: dok MPI)
Share :

JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo kembali memberikan bantuan hukum terhadap seorang remaja yang diduga dilecehkan oleh ayah kandungnya di daerah Jakarta Timur. Korban meminta pelaku berinisial HS (40) segera ditangkap agar tak bebas berkeliaran.

RPA Perindo Bidang Hukum, Amriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya hari ini Rabu (16/8/2023) melakukan untuk pendampingan pemeriksaan korban dan saksi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditkrimum Polda Metro Jaya. Pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang teregister dengan nomor laporan Polisi STTLP/B4101/VII/2023.

"Kami mendampingi korban tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah korban terjadi di daerah Jakarta Timur. Kami melakukan laporan 16 Juli 2023 hari ini agendanya memberikan keterangan korban dan saksi lainnya," kata Amriadi di Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut dia menjelaskan kronologi peristiwa, HS merupakan suami ibu korban yang telah lama bercerai dan telah memiliki keluarga lagi. Saat peristiwa kejadian korban diajak oleh HS jalan-jalan ke sebuah lokasi yang menjadi tempat kerja pelaku.

"Setelah itu dia mengajak ke hotel. Sebelum itu korban sudah menolak dengan bertaka 'ini tempat apa?' Kemudian dibawah ancaman pelaku mengatakan tidak apa-apa kemudian setelah di dalam kamar dia buka celana (korban) dengan alasan mengecek itu modus terlapor," tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bidang Data dan Informasi DPP RPA Perindo, Kenzo Farel meminta kepada polisi untuk segera menangkap terduga pelaku. Hal itu perlu dilakukan karena saat ini kondisi korban mengalami trauma mendalam dan tidak dapat melanjutkan kuliah di semester tiga karena terlapor masih bebas berkeliaran.

"Terlapor berkeliaran dan sekarang Perindo mengamankan dia (korban). Dan hari ini juga menerima tanda terima ke LPSK dan kasus ini menjadi priotas," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya