KPK Lelang Apartemen Milik Mantan Dirut PT Waskita di Jaksel

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 18 Agustus 2023 14:26 WIB
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), melelang satu unit apartemen milik terpidana kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif yakni Jarot Subana.

Barang rampasan diketahui milik Jarot Subana merupakan mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang membuat negara merugi Rp202 miliar. Ia telah divonis 6 tahun penjara dan putusan itu telah berkekuatan tetap.

“KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan terpidana Jarot Subana dengan penawaran closed bidding. Lelang ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/7/2023).

Ali menuturkan, adapun barang rampasan yang bakal dilelang itu yakni satu unit apartemen Kalibata City Tower Gaharu lantai 8 Blok G unit BE, Jakarta Selatan dengan harga limit Rp178 juta dengan jaminan Rp50 juta.

“Objek lelang, satu unit apartemen Kalibata City Tower Gaharu lantai 8 Blok G unit BE Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Mampang Prapatan Kota Jakarta yang dilengkapi 1 bundel copy perjanjian pengikatan jual beli satuan rumah susun di Kalibata Residences,” ujarnya.

“Harga limit Rp178.148.000,00 dengan uang jaminan Rp50.000.000,00,” sambung dia.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan lelang akan dilaksanakan pada Selasa 22 Agustus 2023 di KPKNL Jakarta III Jalan Prajurit KKO Usman Harun No. 10 Senen, Jakarta Pusat.

“Kemudian, untuk para calon peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada hari Senin 21 Agustus 2023 pukul 09.00 s/d 12.00 WIB,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya