JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Wakatobi Hugua dan mantan Direktur Utama PT Translingkar Kita Jaya Bambang Hartanto dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk (Persero) tahun 2009-2015.
Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar (YAS). "Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (27/10/2020).
Baca Juga: Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya, KPK Panggil Mantan Pejabat Pemprov DKI
Selain Hugua dan Bambang, tim penyidik KPK juga bakal memeriksa Direktur Utama Translingkar Kita Jaya Hilman Muhsin dan Mantan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana Hartanto. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi (Kadiv) II Waskita Karya Fathor Rachman.
Diketahui KPK telah menetapkan mantan Kepala Divisi (Kadiv) II PT Waskita Karya, Fathor Rachman (FR) serta mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar (YAS) sebagai tersangka.
Kedua pejabat Waskita Karya tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi, terkait proyek fiktif pada BUMN. Sedikitnya, ada 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, dan Papua.
Baca Juga: Usut Proyek Fiktif, KPK Panggil Direktur Keuangan Waskita Karya