Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Lelang Apartemen Milik Mantan Dirut PT Waskita di Jaksel

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Jum'at, 18 Agustus 2023 |14:26 WIB
 KPK Lelang Apartemen Milik Mantan Dirut PT Waskita di Jaksel
Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri (foto: dok MNC Portal)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), melelang satu unit apartemen milik terpidana kasus korupsi proyek infrastruktur fiktif yakni Jarot Subana.

Barang rampasan diketahui milik Jarot Subana merupakan mantan Direktur Utama PT Waskita Beton Precast yang membuat negara merugi Rp202 miliar. Ia telah divonis 6 tahun penjara dan putusan itu telah berkekuatan tetap.

“KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan terpidana Jarot Subana dengan penawaran closed bidding. Lelang ini didasarkan pada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (18/7/2023).

Ali menuturkan, adapun barang rampasan yang bakal dilelang itu yakni satu unit apartemen Kalibata City Tower Gaharu lantai 8 Blok G unit BE, Jakarta Selatan dengan harga limit Rp178 juta dengan jaminan Rp50 juta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement