Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Tersangka Kasus Korupsi Subkontraktor Fiktif Waskita Karya Segera Disidang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 November 2020 |17:29 WIB
5 Tersangka Kasus Korupsi Subkontraktor Fiktif Waskita Karya Segera Disidang
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan lima tersangka kasus dugaan korupsi subkontraktor fiktif pada sejumlah proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya. Kelima tersangka akan segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dalam waktu dekat.

Adapun, kelima tersangka itu yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani; mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman. Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya telah melimpahkan berkas penyidikan kelima tersangka tersebut ke tahap penuntutan, pada hari ini, setelah dinyatakan lengkap atau P21.

"Hari ini setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU dalam perkara dugaan TPK terkait pelaksanaan sub kontraktor fiktif pada proyek2 yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk," kata Ali melalui pesan singkatnya, Kamis (19/11/2020).

Baca Juga : Sempat Didiagnosa Demam Berdarah, Pegawai PN Cikarang Positif Corona

Dengan pelimpahan ini, penahanan kelima orang tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 November 2020 sampai dengan 8 Desember 2020, yang tempat penahanannya di rutan yang sama saat dilakukan penahanan pertama oleh Penyidik.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum pada KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap kelima pejabat atau mantan pejabat Waskita Karya tersebut. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan. "Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ucap Ali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement