Dalam merampungkan proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekira 125 orang saksi. Ratusan saksi itu terdiri dari pejabat dan pihak internal Waskita Karya dan pihak swasta.
"Selama proses penyidikan,telah diperiksa 215 saksi yang diantaranya sejumlah pejabat dari pihak internal di PT Waskita Karya dan pihak swasta," pungkasnya.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian keuangan negara akibat perkara ini yaitu sebesar Rp202 miliar. Kerugian negara itu akibat penandatanganan dan kesepakatan jahat 41 kontrak pekerjaan subkontraktor fiktif pada 14 proyek Waskita Karya.
Atas perbuatannya, lima tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Angkasa Yudhistira)