JAKARTA - Pelaku berinisial LHN (16) dan R (21) menjual Video Gay Kids (VGK) dengan harga paling murah Rp10 ribu. Sementara kedua pelaku mendapat ratusan video dari Telegram luar negeri dengan membeli seharga Rp20-40 ribu.
"Jadi mereka membeli Rp20-40 ribu mendapatkan 500 video, dari Telegram luar negeri," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada wartawan Jumat (18/8/2023).
LHN sendiri kemudian menjual dengan harga termurah Rp10 ribu untuk 110 foto dan video. Sementara R membanderol VGK dengan harga Rp150-250 ribu untuk masuk ke grup.
"Terdapat 10 akun Telegram yang digunakan oleh para tersangka ini untuk promosi terkait dengan paket-paket penjualan konten-konten video atau foto asusila sesama jenis dan terdapat 6 channel telegram yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya," katanya.
Ade menyampaikan, LHN dan R hanya berperan menjual VGK. Keduanya tidak saling kenal.
"Satu tersangka dan satu anak yang berkonflik dengam hukum yang mentransmisikan, yang memperjualbelikan jadi bukan orang yang diduga merekrut. Keduanya tidak ada hubungan," katanya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penjualan video dan foto asusila sesama jenis yang melibatkan anak-anak sebagai pemerannya atau video gay kids (VGK). Salah satu penjualnya juga masih di bawah umur. Konten asusila tersebut dipasarkan melalui aplikasi Telegram dan Facebook.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, kasus tersebut bermula saat polisi melakukan patroli siber. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu LHN (16) dan R (21).
(Erha Aprili Ramadhoni)