MEDAN - Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan Mantan Bupati Samosir MS dalam dugaan tindak pidana korupsi izin membuka lahan hutan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan Kabupaten Samosir yang rugikan negara senilai Rp32,7 miliar.
Penahanan terhadap MS dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Jumat 18 Agustus 2023, sore.
Tersangka ditangkap di rumahnya di Medan, setelah tiga kali tidak memenuhi panggilan kejaksaan.
Kasi Penkum Kejati Sumatera Utara Yos Arnold Tarigan, mengatakan, tindak pidana korupsi dilakukan MS pada saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Toba Samosir, tahun 1999 sampai 2005.
Hal tersebut terkait dalam izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan kabupaten samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian yang dalam pelaksanaannya diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan.
"Akibat perbuatan tersangka dari hasil perhitungan kerugian negara berdasarkan audit BPKP wilayah Sumut terdapat kerugian negara sebesar Rp32,7 miliar," ujar Yos Arnold Tarigan.