Eks Legislator Jambi Penyuap Zumi Zola Segera Disidang

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Senin 21 Agustus 2023 14:20 WIB
Illustrasi (foto: freepick)
Share :

JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan surat dakwaan untuk mantan Anggota DPRD Jambi tersangka penyuap Zumi Zola, Kusnindar (KN) dan kawan-kawan (dkk). Surat dakwaan Kusnindar dkk juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengembangan Negeri Jambi.

"Hari ini telah selesai dilimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan dari terdakwa Kusnindar dkk sebagai pihak penerima suap yang diberikan Zumi Zola (Gubernur Jambi). Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jambi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (21/8/2023).

Lebih lanjut, kata Ali, penahanan para terdakwa saat ini beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. Saat ini, KPK tinggal menunggu agenda sidang perdana dari Pengadilan Negeri Jambi. "Pembacaan surat dakwaan sebagai agenda sidang pertama masih menunggu penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 tersangka baru terkait kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Penetapan tersangka terhadap 28 mantan anggota DPRD Jambi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus suap mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Adapun, 28 tersangka baru anggota DPRD Jambi tersebut yakni Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT); Supriyanto (SP); Rudi Wijaya (RW); M Juber (MJ); Poprianto (PR); Ismet Kahar (IK); Tartiniah RH (TR); Kusnindar (KN); Mely Hairiya (MH); Luhut Silaban (LS); Edmon (EM).

Kemudian, M Khairil (MK); Rahima (RH); Mesran (MS); Hasani Hamid (HH); Agus Rama (AR); Bustami Yahya (BY); Hasim Ayub (HA); Nurhayati (NR); Nasri Umar (NU); Abdul Salam Haji Daud (ASHD); Djamaluddin (DL); Muhammad Isroni (MI); Mauli (MU); dan Hasan Ibrahim (HI).

Dari 28 mantan anggota DPRD yang telah ditetapkan tersangka tersebut, baru 17 orang yang dilakukan proses penahanan. Sebanyak 17 orang yang telah dilakukan penahanan tersebut yakni, Syopian (SP); Sofyan Ali (SA); Sainuddin (SN); Muntalia (MT).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya