JAKARTA - Peneliti Bidang Kualitas Udara dan Perubahan Iklim Institut Pertanian Bogor (IPB), Arief Sabdo Yuwono menilai indikator penilaian kualitas udara di Jakarta yang selama ini kurang valid.
Penilaian kualitas udara, kata dia, selama ini menggunakan particulate matter (PM) 2.5 belum memenuhi landasan hukum lingkungan yang benar.
Hal itu ia sampaikan terkait penerapan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta untuk menekan polusi udara, kemacetan, dan menjadi tuan rumah KTT ASEAN pada 5-7 September nanti.
"Sebelum menerapkan WFH dan sebagainya, sebaiknya ditelaah dulu dengan landasan hukum lingkungan yang benar, apakah udara Jakarta benar dalam status polusi?" kata Arief saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu (20/8/2023).
"Yang paling disayangkan, mengapa justifikasi kualitas udara hanya berdasar parameter PM2,5?" sambungnya.