Sementara itu, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap keberadaan 4 orang pelaku yang saat ini ditetapkan DPO. Adapun tersangka SAP akan dikenakan pasal 362 KUHP Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:
Atas kejadian ini, pihaknya meminta kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya apabila ditawari bantuan orang yang belum dikenal saat mengalami kendala dalam penarikan uang di ATM.
"Apalagi sampai memberikan PIN, jangan sampai. Lebih baik menghubungi petugas bank yang sudah identitasnya," imbaunya.
(Nanda Aria)