3 Hakim yang Putus Penundaan Pemilu 2024 Dimutasi

Irfan Maulana, Jurnalis
Selasa 22 Agustus 2023 17:47 WIB
Tiga hakim yang putuskan penundaan pemilu 2024 disanksi mutasi. (Dok Antara)
Share :

JAKARTA - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memutuskan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 disanksi mutasi oleh Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Ketiganya adalah Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.

Berdasarkan surat putusan Bawas MA, ketiganya telah melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C Pengaturan angka 10 Jo PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).

"Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah, yaitu Pengadilan Negeri Bgl (Bengkulu) sebagai Hakim Anggota," tulis Bawas MA dalam putusan yang dikutip Selasa (22/8/2023).

Ketiganya dimutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah yakni sebagai Hakim Anggota. H Bakri dimutasi ke Pengadilan Negeri Padang, Dominggus Silaban Pengadilan Negeri Jambi, dan Tengku Oyong ke Pengadilan Negeri Bengkulu.

"Disposisi YM Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 4 Juli 2023 jo disposisi YM Plt. Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI tanggal 4 Juli 2023, Kabawas MARI meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Dirjen Badilum tanggal 20 Juli 2023 Nomor 1089/BP/PS/02/7/2023," tulis Bawas MA dalam putusannya.

Namun, sanksi itu berbeda dengan rekomendasi Komisi Yudisial (KY). Diketahui, KY merekomendasikan sanksi nonpalu selama 2 tahun.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya