3 Hakim yang Putuskan Tunda Pemilu 2024 Dimutasi, Ini Tanggapan KY

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Rabu 23 Agustus 2023 03:47 WIB
KY angkat bicara soal mutasi 2 hakim PN Jakpus (Foto : Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendapat sanksi mutasi dari Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA). Mereka adalah Tengku Oyong, H Bakri, dan Dominggus Silaban.

Berdasarkan surat putusan Bawas MA, ketiganya telah melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SK/IV/2009 - Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C. Pengaturan angka 10 Jo. PB MARI dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4).

"Sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah dan sebagai Hakim Anggota," kata Bawas MA dalam putusan yang dikutip, Selasa (22/8/2023).

H Bakri dimutasi ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, Dominggus Silaban Pengadilan Negeri (PN) Jambi, dan Tengku Oyong ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

"Disposisi YM Ketua Mahkamah Agung RI tanggal 4 Juli 2023 jo disposisi YM Plt. Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung RI tanggal 4 Juli 2023, Kabawas MARI meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Dirjen Badilum tanggal 20 Juli 2023 Nomor 1089/BP/PS/02/7/2023," tulis Bawas MA dalam putusannya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya