JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pembelian pesawat jet pribadi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Mantan politikus Partai Demokrat ini diduga membeli pesawat jet pribadi menggunakan uang hasil korupsi. Dugaan tersebut didalami KPK lewat seorang saksi Karyawan Swasta, Abdul Gopur.
"Abdul Gopur (Karyawan Swasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain dugaan pembelian jet pribadi oleh tersangka LE," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (23/8/2023).
Sekadar informasi, KPK kembali menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka. Kali ini, Lukas ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Lukas ditetapkan sebagai tersangka TPPU setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut didapat hasil pengembangan penyidikan kasus penerimaan suap dan gratifikasi terkait berbagai proyek di Papua.
Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).