KPK: Kerugian Negara Akibat Korupsi Penyaluran Bansos Tembus Rp127,5 Miliar

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 23 Agustus 2023 19:49 WIB
KPK gelar perkara kasus korupsi Bansos (Foto: MPI/Arie)
Share :

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020 sampai 2021 di Kementerian Sosial (Kemensos RI). Keenam tersangka tersebut diduga telah merugikan keuangan negara Rp127,5 Miliar.

"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127,5 Miliar," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2023).

Adapun, keenam tersangka tersebut yakni, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistics sekaligus eks Dirut PT Transjakarta, M Kuncoro Wibowo (MKW); Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren (IW).

Kemudian, Direktur Komersial PT BGR, Budi Susanto (BS); Vice President (VP) Operation PT BGR, April Churniawan (AC); Ketua Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani (RR); dan GM PT PTP, Richard Cahyanto (RC). KPK menyebut Ivo Wongkaren, Roni Ramdhani, dan Richard Cahyanto diduga mendapat keuntungan Ro18,8 miliar dari hasil korupsi tersebut.

"Secara pribadi yang dinikmati IW, RR dan RC sejumlah sekitar Rp18,8 Miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik," jelas Alex, sapaan karib Alexander Marwata.

Sementara itu, KPK belum membeberkan uang yang dinikmati tiga tersangka lainnya yakni, Kuncoro Wibowo; Budi Susanto, dan April Churniawan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya