Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Maraton Geledah Sejumlah Lokasi di Kasus Tulungagung, Sita Rp95 Juta dan Surat OPD

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 19 April 2026 |10:28 WIB
KPK Maraton Geledah Sejumlah Lokasi di Kasus Tulungagung, Sita Rp95 Juta dan Surat OPD
KPK (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara maraton melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo. Dalam rangkaian penggeledahan itu, KPK total menyasar tujuh lokasi di Tulungagung dan Surabaya.

Penggeledahan pertama disampaikan KPK pada Kamis 16 April 2026. Pada waktu tersebut, KPK menyasar tiga lokasi yang berbeda, yakni rumah dinas bupati dan rumah pribadi Gatut Sunu.

Rumah Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ajudan Gatut Sunu yang juga ditetapkan sebagai tersangka juga tak luput dari penggeledahan. "Dalam penggeledahan tersebut di antaranya ditemukan beberapa dokumen, salah satunya surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD (organisasi perangkat daerah) lainnya yang dibuat tanpa tanggal," kata Budi, dikutip Minggu (19/4/2026).

Ia menjelaskan, surat yang dimaksud merupakan alat Gatut Sunu agar para bawahannya mengikuti apa yang diperintahkan. "Surat pernyataan inilah yang diduga menjadi ‘alat tekan’ bupati kepada para OPD agar patuh atas semua perintahnya," ujarnya.

Penggeledahan kedua digelar pada Jumat 17 April 2026 yang menyasar empat lokasi yang berada di Tulungagung dan Surabaya. Adapun lokasi yang disasar ialah Kantor Sekda, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan kediaman pribadi bupati dan keluarga yang berlokasi di Surabaya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement