4 Fakta Peredaran Obat Keras Ilegal, Polda Metro Tetapkan 26 Tersangka

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Rabu 23 Agustus 2023 05:07 WIB
Ditkrimsus Polda Metro Jaya rilis pengungkapan kasus peredaran obat keras. (MPI/Irfan Maruf)
Share :

3. Asisten Dokter hingga Apoteker

Sejumlah asisten apoteker dan karyawan ditangkap karena mengedarkan obat itu tanpa resep dokter. Dari 26 tersangka itu, 4 di antaranya adalah APAH (42), S (27), RNI (20), dan ERS (49).

4. Peran Tersangka

Ade menjelaskan peran para tersangka dari asisten dokter hingga apoteker yang terlibat kasus obat-obatan terlarang jenis G di Jakarta dan sekitarnya tersebut.

"APAH berperan membeli dari apotek, kemudian dijual kembali, S membeli dari apotek kemudian dijual kembali," ujar Ade.

Kemudian tersangka RNI merupakan admin dokter sekaligus asisten apoteker, nontenaga medis. Terakhir ERS merupakan oknum perawat sudah memiliki STR, tapi tidak memiliki SIPP/tidak memiliki izin praktik sesuai kompetensi.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya