Pekan Ini, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Kamis 24 Agustus 2023 00:13 WIB
Ilustrasi tilang (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Polda Metro Jaya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan tindakan tilang pada kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Uji coba penilangan kendaraan tak lulus uji emisi akan dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2023.

“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Adapun mekanisme penindakan penilangan tersebut berdasarkan Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimal Rp500 ribu.

“Untuk sepeda motor Rp250.000, roda empat Rp500.000 tilangnya denda maksimal,” katanya.

Untuk pelaksanaan uji emisi kendaraan nanti, Latif menambahkan, akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah, kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” ucap Latif.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya