Sebelumnya, Kepolisian Resort Metro Tangerang Kota bersama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berupaya mengurangi dampak dari polusi udara di Kota Tangerang dengan melakukan penyemprotan air ke jalan-jalan di beberapa jalan protokol di Kota Tangerang.
Adapun jalan protokol yang di lalui guna dilakukan penyemprotan adalah Jalan Mohamad Yamin, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan MH Thamrin, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Daan Mogot dan Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna.
(Angkasa Yudhistira)