JAKARTA - Pemerintah Kota Jakarta Timur memberlakukan sanksi tegas bagi warganya yang membakar sampah secara sembarangan. Ini dilakukan demi menekan peningkatan polusi udara di Ibukota DKI Jakarta yang tengah marak dewasa ini.
Walikota Jakarta Timur, M. Anwar menyampaikan pihaknya mengimbau kepada warga Kota Administrasi Jakarta Timur untuk tidak membakar sampah secara sembarangan di tempat terbuka.
"Kita ingatkan kepada warga di Jakarta Timur, jangan ada pembakaran sampah terbuka karena bakar sampah salah satu penyumbang polusi udara," kata Anwar kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).
Anwar mengungkapkan, apabila ada warga yang melanggar imbauan tersebut, pihaknya akan bertindak tegas melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Adapun sanksi yang diberlakukan yakni tindak pidana ringan (tipiring).