Sebagaimana diketahui, berbagai kebijakan dikeluarkan untuk mengurai polusi udara yang terjadi di Jakarta, salah satunya penertiban kendaraan bermotor yang tak lolos uji emisi. Kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi akan dikenakan sanksi tilang Rp250 ribu, sementara roda empat Rp500 ribu.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan aturan tilang uji emisi itu akan mulai diterapkan pada Sabtu 26 Agustus 2023.
"Untuk sepeda motor Rp250 ribu. Roda empat Rp500 ribu tilangnya. Denda maksimal. Tanggal 26 besok itu sudah mulai dilakukan," kata Latif di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (23/8/2023).
(Erha Aprili Ramadhoni)