Untuk diketahui, RFP akhirnya ditangkap pada Senin (14/8/2023). Adapun jenis barang yang berhasik dicuri tersangka antara lain iPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad, yang nilainya ditaksir mencapai Rp337.458.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, RFP dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(Fahmi Firdaus )