Denmark Usulkan UU Larangan Pembakaran Al Quran, Pelaku Bisa Dihukum Penjara 2 Tahun

Susi Susanti, Jurnalis
Sabtu 26 Agustus 2023 15:17 WIB
Denmark usulkan UU larangan pembakaran Al Quran (Foto: EPA-EFE/REX/Shutterstock)
Share :

DENMARK - Pemerintah Denmark telah mengusulkan larangan pembakaran Al Quran di depan umum setelah serangkaian pembakaran menyebabkan keributan di negara-negara Muslim.

Menteri Kehakiman Peter Hummelgaard mengatakan pembakaran seperti itu merugikan Denmark dan membahayakan keselamatan warga Denmark.

Undang-undang yang direncanakan akan menjadikan perlakuan tidak pantas terhadap Al-Quran atau Alkitab sebagai tindak pidana yang dapat dihukum dengan denda dan hukuman penjara hingga dua tahun.

Pemerintahan sayap kanan-tengah mengatakan mereka ingin mengirimkan sinyal kepada dunia.

Menteri Luar Negeri Lars Lokke Rasmussen mengatakan Denmark telah menyaksikan 170 demonstrasi dalam beberapa pekan terakhir, termasuk pembakaran mushaf Alquran di depan kedutaan asing.

Badan intelijen PET Denmark telah memperingatkan bahwa insiden terbaru ini telah meningkatkan ancaman teroris.

Negara tetangganya, Swedia, juga mengalami serangkaian pembakaran Alquran dan dinas keamanannya telah memperingatkan situasi keamanan yang memburuk. Pada Juli lalu, kedutaan Swedia di Irak dibakar oleh pengunjuk rasa.

Namun Denmark dan Swedia ragu-ragu untuk menanggapi pembakaran tersebut karena undang-undang mereka yang liberal mengenai kebebasan berekspresi. Swedia menghapuskan undang-undang penistaan agama pada tahun 1970an.

Kopenhagen memutuskan untuk pindah setelah pembakaran Alquran lebih lanjut pada akhir Juli di Denmark dan Swedia. Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) meminta anggotanya untuk mengambil tindakan yang tepat terhadap negara-negara yang menajiskan Al-Quran.

Menteri Kehakiman bersikukuh bahwa usulan perubahan undang-undang tersebut tidak menyasar ekspresi verbal atau tertulis atau gambar satir. Namun dia mengatakan pembakaran kitab-kitab agama hanya bertujuan untuk menciptakan perpecahan dan kebencian.

“Ini adalah landasan demokrasi kami bahwa Anda memiliki hak untuk mengekspresikan diri Anda,” kata Wakil Perdana Menteri Jakob Ellemann-Jensen, dikutip BBC.

“Kamu juga harus berperilaku baik,” lanjutnya.

Denmark tidak bisa berdiam diri ketika tindakan tersebut berdampak negatif terhadap keamanannya.

Perdana Menteri (PM) Swedia, Ulf Kristersson, mengatakan Stockholm tidak akan mengambil langkah yang sama seperti tetangganya, karena hal itu mungkin memerlukan amandemen konstitusi.

Menteri Kehakiman Gunnar Strommer mengatakan kepada wartawan bahwa keputusan untuk meninjau kembali undang-undang ketertiban umum adalah langkah yang tepat. Pemerintah ingin mengubah undang-undang untuk melarang pertemuan yang mengancam keamanan publik Swedia.

Para menteri di Denmark bermaksud untuk mengusulkan perubahan undang-undang tersebut pada tanggal 1 September mendatang dan menyetujuinya oleh parlemen sebelum akhir tahun ini.

Larangan tersebut diharapkan dapat ditambahkan ke bagian hukum pidana yang melarang penghinaan publik terhadap negara asing, benderanya, atau simbol lainnya.

(Susi Susanti)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya