4. Kerugian Rp337.458.000
Ade Safri Simanjuntak menyebut, RFP sudah 28 kali melakukan aksinya dan mengambil 28 unit HP milik customer sebelum sampai ke pemiliknya.
Berbagai jenis barang yang dicuri adalah IPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad. Seluruh barang itu ditaksir mencapai Rp337.458.000.
5. Liburan ke Thailand
RFP kemudian menggunakan uang hasil kejahatan itu, termasuk untuk berlibur ke luar negeri.
"(Hasil keuntungan) termasuk untuk berlibur ke Thailand," kata Ade Syafri.
Sebagaimana diketahui, RFP akhirnya ditangkap pada Senin (14/8/2023). Adapun jenis barang yang dicuri tersangka antara lain iPhone 14 Pro, MacBook, dan Ipad, yang nilainya ditaksir mencapai Rp337.458.000.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RFP dijerat Pasal 30 jo Pasal 46 dan atau Pasal 32 jo Pasal 48 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(Erha Aprili Ramadhoni)