BLITAR – Pengusutan kasus kematian siswa Mtsn 01 atau Mtsn Kunir Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar akibat dianiaya teman di ruang kelas pada saat pergantian jam pelajaran, terus berlanjut.
Kemenag Kabupaten Blitar selaku induk institusi pendidikan madrasah telah mengambil langkah. Atas peristiwa yang terjadi, pihak Mtsn Kunir diminta bertanggung jawab. Kemenag juga menyiapkan sanksi tegas bagi pendidik, yakni mulai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, hingga guru Mtsn Kunir yang terbukti lalai.
“Kalau dari proses investigasi nanti kami menemukan unsur kelalaian, tentu akan kami berikan tindakan,” ujar Kasi Penma Kemenag Kabupaten Blitar Baharuddin kepada wartawan Sabtu petang (26/8/2023).
BACA JUGA:
Korban berinisial AJH (14), merupakan warga Desa Kunir, Kecamatan Wonodadi. Siswa kelas IX itu tewas setelah mendapat pukulan dan tendangan berkali-kali pada tubuh dan leher. Peristiwa kekerasan berlangsung cepat. Pada Jumat siang (25/8/2023) korban yang berada di dalam kelas tiba-tiba diserang oleh pelaku.
Hasil penyelidikan, sehari sebelum kejadian pelaku dan korban sempat berselisih kecil gara-gara pelaku salah masuk kelas korban. Pelaku merasa tersinggung hanya gara-gara ditegur. Penganiayaan tangan kosong itu terjadi pada saat pergantian jam pelajaran.
Informasi yang dihimpun, AJH yang dalam keadaan tidak sadar dan ngompol sempat dibawa ke UKS. Karena tidak ada perubahan, yang bersangkutan kemudian dilarikan ke rumah sakit.
Kronologi Siswa MTs di Blitar Tewas Dalam Kelas Dihajar Temannya
Sesampai di rumah sakit, AJH dinyatakan sudah tidak bernyawa. Menurut Baharuddin, apapun situasinya, pihak Mtsn Kunir harus bertanggung jawab atas peristiwa yang terjadi. Terkait sanksi apa yang dijatuhkan kepada pihak sekolah, Baharuddin masih enggan menyebutkan.
Apakah mutasi atau sanksi lainnya kepada pihak pimpinan Mtsn Kunir, ia belum bisa mengatakan. Baharuddin beralasan saat ini masih diselimuti suasana duka. “Kami masih terus mendalami, tentu satu dua hari ini, masih dalam situasi berduka,” ungkapnya.
Sementara terkait proses hukum terhadap siswa pelaku penganiayaan, Baharuddin menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Namun ia berharap proses yang berjalan tetap mengedepankan masa depan anak.