Menkumham dan Menkopolhukam Temui Mantan Mahasiswa di Belanda, Bahas Apa?

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Minggu 27 Agustus 2023 20:48 WIB
Mahfud MD dan Yassona Laoly temui mantan mahasiswa di Belanda (Foto: Kemenkumham)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD serta Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menemui mantan Mahasiswa Ikatan Dinas (MAHID) di Belanda pada Minggu, (27/8/2023).

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud maupun Yasonna berdialog dengan para mantan Mahasiswa berkaitan dengan persoalan pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu serta kebijakan keimigrasian, kewarganengaraan hingga repatriasi.

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat.

"Berdasarkan Inpres Nomor 2 Tahun 2023, para korban yang telah diverifikasi dapat berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah. Para korban diberikan kemudahan dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia," ujar Mahfud dikutip dari keterangan resmi Kemenkumham.

Sejalan dengan Inpres tersebut, Yasonna menjelaskan bahwa Kemenkumham juga baru saja menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No M.HH-05.GR.01.01 Tahun 2023 tentang Layanan Keimigrasian Bagi Korban Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat pada 11 Agustus 2023, lalu.

Berdasarkan beleid yang ada, kata Yasonna, para korban yang telah diverifikasi dapat repatriasi atau berkunjung ke Indonesia dengan lebih mudah dalam mendapatkan layanan keimigrasian untuk berkunjung ke Indonesia.

Artinya, sambung dia, dengan aturan yang sudah ada, eks MAHID dan para korban pelanggaran pelanggaran HAM berat di masa lalu yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan pengurusan visa, izin tinggal, dan izin masuk kembali secara gratis.

"Bahwa berdasarkan aturan yang ada, para korban pelanggaran HAM berat yang berada di luar negeri bisa mendapatkan layanan gratis untuk mengurus visa, izin tinggal dan izin masuk kembali," beber Yasonna.

"Dikenakan tarif 0 (nol) Rupiah," sambungnya.

Dijelaskan Yasonna, untuk mendapatkan layanan gratis tersebut para eks MAHID harus mengajukan permohonan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI). Selanjutnya, KBRI akan memproses dengan meneruskan permohonan ke Pemerintah Pusat.

Yasonna kemudian mengeluarkan visa izin masuk kembali untuk yang pertama kali kepada salah seorang eks MAHID atas nama Sri Budiarti. Secara simbolis, dokumem tersebut diserahkan Yasonna kepada Sri Budiarti saat pertemuan dengan eks MAHID.

Mayoritas eks MAHID di Belanda saat ini sudah tidak berkewarganegaraan Indonesia. Dan sebagian besar dari mereka bukan merupakan mahasiswa Indonesia yang sejak awal belajar dan ditugaskan di Belanda, melainkan perantauan eks MAHID dari negara lain.

"Untuk mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia kembali, saudara dapat memprosesnya saat berada di Indonesia," ujar Yasonna.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya