JAKARTA - Pomdam Jaya menahan tiga orang anggota TNI pelaku penculikan dan penganiayaan Imam Masykur, seorang warga asal Aceh hingga tewas. Kasus tersebut melibatkan satu oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
"Sementara yang kami amankan tiga orang, (anggota) TNI semua," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
Irsyad menjelaskan, satu dari tiga terduga pelaku merupakan anggota Paspampres yaitu Praka Riswandi Manik, sementara dua lainnya dari kesatuan Direktorat Topografi dan Satuan Kodam Iskandar Muda.
Lebih lanjut Irsyad menegaskan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. "Ya betul (tersangka)," katanya.
Sementara itu, MNC Portal telah mencoba menghubungi Danpom Jaya terkait kronologi kejadian hingga penetapan tersangka, termasuk pasal apa saja yang dikenakan kepada tiga oknum tersebut. Namun, hingga berita ini dimuat, yang bersangkutan belum menjawab.
Di sisi lain, Komandan Paspampres, Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Rafael Granada Baay membenarkan bahwa salah satu terduga pelaku merupakan anggotanya, dan ia memastikan proses hukum aku terus berjalan.
"Terkait kejadian penganiayaan diatas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael.
Saat ini oknum Anggota Paspampres yang diduga melakukan penganiayaan tersebut telah ditahan di Pomdam Jaya. Oknum Paspampres tersebut dikabarkan adalah Praka Riswandi Manik dan dua orang lainnya.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Rafael.
"Apabila benar-benar terbukti adanya anggota Paspampres melakukan tindakan pidana seperti yang disangkakan diatas pasti akan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )