JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berjanji bakal menindak tegas masyarakat maupun kader partai politik yang melakukan kecurangan saat kontestasi Pemilu 2024. Termasuk, mengenai tindak pidana Pemilu hingga penyebaran hoaks.
Hal tersebut dikatakan Bagja dalam rapat kerja nasional (Rakernas) ke-IV dari 24 – 26 Agustus 2023, di Makassar, Sulawesi Selatan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (PERADI SAI).
Menurut Bagja, pihaknya merupakan pintu masuk atas semua pelanggaran yang terjadi dalam proses pemilu. Sebab, Bawaslu menerima laporan dan melakukan kajian terhadap pelanggaran dalam pemilihan umum.
"Hasil dari pengkajiannya, Bawaslu dapat berupa 2 hal, yakni penanganan dihentikan atau diteruskan kepada instansi lain yang berwenang," ujar Bagja dalam keterangannya, Senin (28/8/2023)
Dalam melakukan kajian pelanggaran, kata Bagja, Bawaslu dapat meminta keterangan para pihak. Batas waktu melakukan kajian ini berbeda antara pemilu dan pemilihan.
"Ketika pemilu batas waktunya adalah paling lama 14 hari kerja, sedangkan pada pemilihan paling lama 5 hari kalender," imbuhnya.
Dalam konteks penanganan tindak pidana pemilu, kata Bagja, Bawaslu melakukan penanganan secara bersama-sama dengan Polisi dan Jaksa yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).