Lebih lanjut, Siti mengatakan Kementerian LHK juga melakukan penegakan hukum terhadap sumber pencemaran terutama dari industri pembangkit listrik dan lain-lain, dan juga uji untuk emisi kendaraan yang harus ketat.
BACA JUGA:
Selain itu, kata Siti, juga telah dibahas juga tentang teknik modifikasi cuaca untuk mengatasi polusi udara di Jabodetabek.
“Tetapi perlu dipahami bahwa teknik modifikasi cuaca ini membutuhkan awan, ada syarat-syaratnya dan ketentuan klimatologi. Dan ini perlu dikatakanlah diperkuat sesuai kondisi yang ada.”
(Nanda Aria)