Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menyemprotkan jalan protokol Ibu Kota dengan air penyulingan dari Instalasi Penyulingan Air Limbah (IPAL). Penyemprotan jalan ini untuk menekan suhu panas dan kualitas udara yang memburuk.
BACA JUGA:
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(Nanda Aria)