Pengadilan Banding Pakistan Tangguhkan Hukuman Mantan PM Khan

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 29 Agustus 2023 21:25 WIB
Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan. (Foto: Reuters)
Share :

ISLAMABAD - Sebuah pengadilan banding Pakistan pada Selasa (29/8/2023) menangguhkan vonis bersalah korupsi dan hukuman tiga tahun penjara terhadap Imran Khan, kata pengacaranya dan pejabat pengadilan. Putusan pengadilan tersebut merupakan kemenangan hukum bagi mantan perdana menteri yang sangat populer itu.

Meskipun ia akan menghadapi persidangan ulang pada waktunya, putusan tersebut akan memungkinkan Khan, (70), mengikuti pemilihan parlemen mendatang. Khan membantah tuduhan terhadapnya, dan bersikeras bahwa ia tidak melanggar aturan apa pun.

Pengadilan Tinggi Islamabad tersebut juga mengeluarkan putusan yang membebaskan Khan dengan jaminan, tetapi belum jelas apakah ia akan segera dibebaskan karena ia masih menghadapi banyak dakwaan lain yang diajukan sejak pemecatannya melalui mosi tidak percaya di parlemen pada April 2022.

Pengacara Khan, Shoaib Shaheen mengatakan Pengadilan Tinggi Islamabad mengeluarkan perintah lisan singkat dan keputusan tertulis akan dikeluarkan kemudian. Khan dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman awal bulan ini oleh pengadilan yang memutuskan ia menyembunyikan aset setelah menjual hadiah negara yang ia terima saat menjabat.

“Imran Khan kembali berhak memimpin partai Tehreek-e-Insaf di Pakistan berdasarkan perintah pengadilan hari ini,” kata Babar Awan, pengacara senior Khan lainnya, kepada wartawan setelah pengumuman keputusan tersebut, sebagaimana dilansir dari VOA Indonesia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya