LAMPUNG TIMUR - Petugas Kepolisian gabungan Polsek Labuhan Maringgai, dan Satuan Polairud Polres Lampung Timur, menangkap seorang Ketua RT karena diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan, terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan, dan Kasat Polairud AKP Yus Mawardi, menjelaskan inisial Ketua RT yang menjadi tersangka adalah NG berusia 63 tahun, warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap 2 bocah, yaitu Y (9) dan A (8), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, yang masih berstatus sebagai pelajar kelas 3 SD.
Peristiwa pencabulan terhadap 2 bocah tersebut, diduga dilakukan oleh tersangka, pada Senin 28 Agustus 2023, sekira pukul 16.00 WIB, di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.
Aksi pencabulan yang diduga dilakukan tersangka, dengan cara memeluk dan mencium ke-2 korban dan diketahui oleh warga, bahkan sempat direkam menggunakan telepon genggam.
Warga masyarakat yang merasa emosi, sempat berkumpul disekitar lokasi tempat tinggal tersangka, dan Petugas Kepolisian gabungan Satuan Polairud Polres Lampung Timur, serta Polsek Labuhan Maringgai, yang menerima informasi terkait adanya peristiwa tersebut, segera turun kelokasi kejadian.