Selanjutnya RR membungkus dan membuang bayinya itu ke kebun yang tak jauh dari tempat pembuangan sampah yang akhirnya ditemukan warga hingga beritanya menggegerkan.
Polisi langsung bergerak cepat dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Alhasil, pelakunya yang tak lain ibu sang bayi sendiri berhasil ditangkap.
Kasat Reskrim Polres OKI AKP Jatrat Tunggal mengatakan, kini RR mendekam di tahanan Mapolres OKI dan terancam kurungan 20 tahun penjara.
(Arief Setyadi )