Selanjutnya, Adi Vivid menyampaikan soal pengungkapan kasus judi online yang diungkap oleh Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini ditangkap enam orang.
"Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan adalah sejumlah enam tersangka," tutur Adi Vivid.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi, LP/A/49/VIII/2023, 11 Agustus 2023, berlokasi di jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Untuk yang LP A ini, jadi kita amankan di Jakarta tetapi mereka servernya berada di Kamboja. Kemudian yang satu lagi beroperasional di diamankan di Jakarta, kemudian lokasi servernya berada di Filipin, kemudian LP A yang terakhir di sini lokasi awalnya di Bali, kemudian pindah ke Kamboja.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) undang-undang ITE dan atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 undang-undang TPPU dan/atau Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2) undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)