JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya mengungkap jaringan pelaku tindak pidana judi online. Dalam kasus yang diungkap patroli siber itu, polisi menangkap total 37 orang, terbesar dalam sejarah kasus judi online di Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengungkapkan bahwa, ini merupakan jumlah penangkapan tersangka judi online terbesar dalam sejarah pengungkapan perkara penyakit masyarakat.
Adi Vivid menjelaskan penangkapan pelaku judi online yang dilakukan Dit Siber Bareskrim Polri di wilayah Bali yang menangkap 31 orang.
"Dalam penggerebekan tersebut, kita amakan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website hotel slot 88, dan beberapa website perjudian online lainnya, di antaranya tadi saya sebutan hotel slot 88, cuan 88, jaya slot 28, oscar 28, sera 77," kata Adi Vivid dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/2023).
Adi Vivid menjelaskan, peran para 31 tersangka tersebut berbeda-beda. Yakni, Adminustrator, Leader, Telemarketing Website hingga Koordinator dari seluruh Websiter.
"Untuk website judi onlIne hotel slot 88 ada 6 tersangka dengan inisial pertama CD sebagai admin dan leader telemarketing, AS sebagai telemarketing, H sebagai telemarketing juga, AF sebagai telemarketing, ASN sebagai telemarketing dan OB," ujar Adi Vivid.
Kemudian, terhadap website judi online Jaya Slot 28 atau sembilan tersangka yang berperan sebagai Leader Telemarketing dan Telemarketing. Mereka adalah, RT, H, DA, FH, RP, ZQ, EZ, AR, dan TH.
"Kemudian, untuk website judi online autocuan 88 ada 6 tersangka. Selanjutnya untuk website judi online Oskar 28 ada 4 tsk dan judi online Sera 77 ada 5 tsk," ucap Adi Vivid.
Selanjutnya, Adi Vivid menyampaikan soal pengungkapan kasus judi online yang diungkap oleh Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini ditangkap enam orang.
"Adapun jumlah tersangka yang berhasil diamankan adalah sejumlah enam tersangka," tutur Adi Vivid.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi, LP/A/49/VIII/2023, 11 Agustus 2023, berlokasi di jalan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Untuk yang LP A ini, jadi kita amankan di Jakarta tetapi mereka servernya berada di Kamboja. Kemudian yang satu lagi beroperasional di diamankan di Jakarta, kemudian lokasi servernya berada di Filipin, kemudian LP A yang terakhir di sini lokasi awalnya di Bali, kemudian pindah ke Kamboja.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) undang-undang ITE dan atau Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 undang-undang TPPU dan/atau Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat (2) undang-undang ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.
(Angkasa Yudhistira)