“Kami tengah bekerjasama dengan Dinas Perlindungan Perempuan Dan Anak untuk memberikan perlindungan serta pendampingan terhadap korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Selasa (29/8/2023).
Kini kedua pelaku sudah di tahan di Mapolres Tulang Bawang dengan sistem peradilan anak dan para pelaku di jerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal di atas lima tahun penjara.
(Awaludin)