Setubuhi Gadis ABG, Oknum PNS di Nias Utara Ditangkap

Jonirman Tafonao, Jurnalis
Rabu 30 Agustus 2023 11:48 WIB
Ilustrasi penjara (Foto: Dok Okezone)
Share :

NIAS - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernisial HJT (39), warga Kelurahan Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Nias Utara, Sumatera Utara, diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur berinisial HR (14).

Kasus persetubuhan yang dilakukan oknum PNS terhadap HR di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara itu dilaporkan pada 31 Juli 2023. Kini, HJT ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polres Nias.

Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting, membenarkan penahanan terhadap oknum PNS JHT yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Benar, JHT telah ditahan pada tanggal 22 Agustus 2023 atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur HR," kata Iskandar Ginting saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (30/8/2023) siang.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya