Sementara Yalisokhi Laoli sebagai penasehat hukum korban mengapresiasi gerakan cepat yang dilakukan oleh pihak Polres Nias dalam menangani kasus tersebut hingga tersangka sudah ditahan.
"Kami patut memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas gerak cepat yang dilakukan oleh rekan-rekan Kepolisian (Polres Nias) yang begitu sigap merespon keinginan hati dari korban yakni penetapan dan penahanan tersangka kurang lebih satu bulan berjalan, " ungkap Yalisokhi Laoli.
(Arief Setyadi )