NIAS - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernisial HJT (39), warga Kelurahan Pasar Lahewa, Kecamatan Lahewa, Nias Utara, Sumatera Utara, diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur berinisial HR (14).
Kasus persetubuhan yang dilakukan oknum PNS terhadap HR di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara itu dilaporkan pada 31 Juli 2023. Kini, HJT ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Polres Nias.
Kasat Reskrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting, membenarkan penahanan terhadap oknum PNS JHT yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Benar, JHT telah ditahan pada tanggal 22 Agustus 2023 atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur HR," kata Iskandar Ginting saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (30/8/2023) siang.
Sementara Yalisokhi Laoli sebagai penasehat hukum korban mengapresiasi gerakan cepat yang dilakukan oleh pihak Polres Nias dalam menangani kasus tersebut hingga tersangka sudah ditahan.
"Kami patut memberi apresiasi yang setinggi-tingginya atas gerak cepat yang dilakukan oleh rekan-rekan Kepolisian (Polres Nias) yang begitu sigap merespon keinginan hati dari korban yakni penetapan dan penahanan tersangka kurang lebih satu bulan berjalan, " ungkap Yalisokhi Laoli.
(Arief Setyadi )