JAKARTA - Tersangka penipuan jual beli handphone iPhone, Si Kembar Rihana-Rihani bakal segera diseret ke meja hijau. Hal itu karena berkas perkaranya dinyatakan sudah rampung oleh Kejaksaan.
"Sudah lengkap (berkar perkaranya)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (31/8/2023)
BACA JUGA:
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya bakal melakukan pelimpahan Tahap 2 alias penyerahan tersangka dan barang bukti pada Kejaksaan. Namun, dia tidak merinci kapan pastinya.
"Saat ini sedang dipersiapkan oleh penyidik untuk Tahap 2 dan tentunya berkoordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata dia.
BACA JUGA:
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap si kembar tersangka penipuan reseller iPhone, Rihana-Rihani. Adapun penangkapan dilakukan pada M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya.