Edarkan Ganja di Perkampungan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 31 Agustus 2023 04:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

PADANGSIDIMPUAN - Personel Polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap FSM (23), warga Dusun Hutaimbaru Desa Luak Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara.

FSM adalah pengedar yang kerap memasarkan narkoba jenis ganja di sekitar Kampung Toba, Kelurahan Losung, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara.

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung Setyawan, mengatakan FSM ditangkap pada Jumat, 25 Agustus 2023 siang. Penangkapan itu dilakukan setelah Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat atas praktik peredaran gelap narkoba yang dilakoni tersangka. Laporan itu disampaikan warga melalui Call Center 110.

"Setelah mendapatkan laporan, selanjutnya Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan observasi, hingga menemukan lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat. Tersangka kemudian kita tangkap. Dari tes yang kita lakukan, tersangka ini juga positif mengkonsumsi ganja, " kata AKBP Dudung, Rabu (30/8/2023).

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Dudung, pelaku berusaha untuk melarikan diri. Namun berkat kegesitan petugas, pelaku akhirnya bisa diringkus.

"Pelaku sempat mencoba melarikan diri dan membuang bungkusan berisi daun ganja. Namun pelaku akhirnya bisa kita ringkus berikut barang bukti sebanyak 3 paket ganja yang dibungkus lakban kuning dengan berat bruto 130 gram. Kita juga menyita satu unit sepeda motor, satu unit ponsel dan serta uang tunai senilai Rp 770 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan narkoba," papar Dudung.

Dari tersangka, sambung Dudung, kini Polisi mengembangkan penyelidikan kepada seorang tersangka berinisial RN yang juga merupakan warga Kelurahan Losung. RN diduga merupakan pemasok barang haram itu ke tersangka FSM.

"Kita sudah kerja tersangka RN ke rumahnya. Namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. Ini masih kita kejar dan kita minta yang bersangkutan segera menyerahkan diri," tukasnya.

Atas perbuatannya, terang Dudung, kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan minimal lima tahun penjara," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya