TANJUNGBALAI - Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Tanjungbalai menggerebek kampung narkoba di Jalan Anwar Idris, Gang Jati, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Rabu (30/8/2023).
Penggrebekkan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang resah dengan aktifitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Reynold Silalahi, mengatakan dari penggrebekkan itu sebanyak dua orang pria diduga pecandu narkoba berhasil ditangkap. Keduanya adalah IU alias S (47) dan DF alias D (22).
"Setelah ditangkap, kita lakukan tes urine terhadap keduanya dan hasilnya mereka positif menggunakan narkoba," kata AKP Reynold.
Polisi, kata Reynold, tidak menemukan barang bukti sabu-sabu dari kedua pecandu itu. Namun bersama mereka ikut disita 3 set alat isap sabu, 12 bungkus plastik klip dan satu unit sepeda motor merek Honda PCX tanpa nomor Polisi yang diduga merupakan hasil kejahatan.
"Saat ini keduanya berikut barang bukti sudah kita boyong ke komando untuk pemeriksaan lebih lanjut," sambungnya.