Edarkan Ganja di Perkampungan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Kamis 31 Agustus 2023 04:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

Dari tersangka, sambung Dudung, kini Polisi mengembangkan penyelidikan kepada seorang tersangka berinisial RN yang juga merupakan warga Kelurahan Losung. RN diduga merupakan pemasok barang haram itu ke tersangka FSM.

"Kita sudah kerja tersangka RN ke rumahnya. Namun yang bersangkutan sudah melarikan diri. Ini masih kita kejar dan kita minta yang bersangkutan segera menyerahkan diri," tukasnya.

Atas perbuatannya, terang Dudung, kedua tersangka dijerat dengan pasal 111 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan minimal lima tahun penjara," tandasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya