Respons Presiden Jokowi dan Wapres soal Isu Pilkada 2024 Dipercepat

Binti Mufarida, Jurnalis
Jum'at 01 September 2023 06:37 WIB
Jokowi dan Maruf Amin merespons isu Pilkada serentak 2024 dimajukan (Foto : Ilustrasi)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin ikut merespons perihal isu dipercepatnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari semula November menjadi September 2024.

Jokowi mengatakan percepatan Pilkada 2024 belum ada urgensinya. Apalagi, untuk mempercepat Pilkada dibutuhkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

"Belum sampai ke situ kok saya. Urgensinya apa, alasannya apa. Semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam," kata Jokowi usai menghadiri acara Rakernas HIPMI XVIII tahun 2023, dikutip Jumat (1/9/2023).

Meski begitu, Jokowi mengatakan, semua usulan mengenai Pilkada 2024 masih dalam kajian di Kemendagri.

"Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri. Dan saya belum tahu mengenai itu," kata Jokowi.

Sementara, menanggapi hal itu Wapres pun mengatakan bahwa hal ini masih berupa usulan. “Yang pemilihan (Pilkada) untuk dimajukan saya kira itu kan baru usulan. Kita lihat saja ya,” ungkap Wapres usai menghadiri acara di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.

Wapres pun mengatakan usulan Pilkada dipercepat harus punya alasan logis. Dia pun mencontohkan seperti misalnya tidak terlalu jauh waktu Pemilihan Presiden (Pilpres) ke Pilkada.

“Kalaupun (dipercepat) ada alasannya, artinya logikanya masuk. (Seperti) jangan terlalu jauh mungkin jaraknya jangan terlalu jauh sesudah Pilpres ke Pilkada. Nah kita akan lihat kalau alasannya masuk akal ya. Saya kira untuk kebaikan saja,” kata Wapres.

Namun, kata Wapres, jika memajukan Pilkada tidak mempunyai nilai tambah bahkan kebaikan tentunya harus kembali ke waktu semula yakni pada November 2024.

“Kalau tidak itu tentu akan kembali ke waktu yang lama. Jadi kalau memang memajukan itu punya nilai tambah, nilai kebaikan ya kenapa tidak bisa, begitu saja, Saya kira,” katanya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada November 2024 dimajukan. Pertimbangan yang diajukan KPU ini dilandaskan karena kekhawatiran tahapan pemilu serentak akan berbenturan dengan tahapan pelaksanaan pilkada.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan, tahapan pemilu serentak yang dilaksanakan pada 14 Februari 2024 memerlukan tahapan lanjutan yang disesuaikan dengan Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Untuk itu Hasyim menilai, teknis pelaksanaan pilkada serentak baru mengatur keserentakan pencoblosan, bukan pada keserentakan pelantikan calon kepala daerah terpilih. Namun, untuk melakukan itu butuh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya